PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa BLT Subsidi Gaji tahun ini bakal kembali disalurkan kepada nama pekerja yang memiliki status terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Nominal BLT Subsidi Gaji yang bakal diterima oleh pekerja sekaligus peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni senilai Rp500.000, di mana bakal diberikan sekaligus senilai Rp1 juta per penerima BSU 2022.
Pekerja bisa cek status terlebih dahulu sebelum mencairkan BLT Subsidi Gaji senilai Rp1 juta atau BSU 2022 di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Pendaftaran Resmi Ditutup, Ini 24 Parpol dengan Berkas Lengkap yang Akan Ikut Pemilu 2024
Seperti diketahui, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id merupakan link terpadu yang bakal memberikan informasi mengenai status pekerja terdaftar dan tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pasalnya, menurut keterangan Menaker Ida Fauziyah, penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta tahun ini atau BSU 2022, bakal diambil dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Merujuk keterangan tersebut, para pekerja diimbau untuk mengakses link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar bisa segera tahu status di BPJS Ketenagakerjaan.
Apabila status pekerja terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka nama tersebut berkesempatan mencairkan BLT Subsidi Gaji atau BSU 2022 senilai Rp1 juta.