PR DEPOK - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM kembali berkesempatan untuk mendapatkan BPUM 2022.
BPUM 2022 dipastikan akan kembali disalurkan oleh pemerintah kepada para pelaku usaha yang menjalankan UMKM.
Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 ini disalurkan dengan besaran Rp600.000 kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Setidaknya, ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha agar bisa menjadi salah satu penerima BLT UMKM ini.
Baca Juga: Info Terbaru Pencairan BSU 2022, Simak Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Menurut Menaker
Jika melihat pada penyaluran sebelumnya, kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku UMKM di antaranya sebagai berikut.
- Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.
- Memiliki e-KTP atau KTP elektronik.
- Memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM, disertai lampirannya.
Baca Juga: Bertemu Pejabat AS, Kepala Mata-Mata Israel akan Bahas Kesepakatan Nuklir Iran
- Tidak sedang menerima kredit atau pembayaran dari perbankan dan KUR.
- Bukan anggota TNI/Polri, bukan pegawai BUMN atau BUMD, dan bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Apabila domisili usaha tidak sesuai dengan yang tercantum di KTP, maka pelaku usaha bisa menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Sementara itu, terkait penyaluran BPUM 2022 ini, Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM, Eddy Satriya, mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.
Eddy menuturkan bahwa pihaknya kali ini akan melakukan validasi data yang lebih matang serta berkoordinasi dengan berbagai pihak.
Pendataan yang lebih ketat juga diharapkan bisa meraih tujuan penyaluran BLT UMKM yang tepat sasaran kepada para pelaku usaha.
Untuk cek penerima BPUM 2022 sendiri, pelaku usaha bisa mengakses link eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id tersebut akan menampilkan status dari pelaku usaha, menerima BPUM atau tidak tahun ini.
Baca Juga: Serangan Udara Israel Hancurkan Gudang Senjata di Suriah
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk cek penerima BPUM 2022 lewat link eform.bri.co.id.
1. Kunjungi situs eform.bri.co.id.
2. Klik menu 'Cek Data BPUM'.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Simak Cara Penulisan Alamat yang Benar agar Lolos Seleksi
4. Masukkan kode verifikasi yang muncul pada kotak yang tersedia.
5. Klik 'Proses Inquiry'.
Pelaku usaha akan mendapatkan keterangan khusus terkait status BLT UMKM, baik itu terdaftar sebagai penerima atau tidak.***