Ibu hamil yang berhak mencairkan PKH tahap 3 yakni tergolong masyarakat miskin.
Untuk syarat lain agar ibu hamil bisa mencairkan PKH tahap 3 senilai Rp750.000, harus terdaftar di DTKS Kemensos dan bukan penerima program bansos lain dari pemerintah.
Kemudian khusus bagi anak usia dini, syaratnya hampir sama. Hanya saja, kategori ini wajib memeriksakan diri di fasilitas kesehatan setempat.
Selain itu, uang tunai Rp750.000 bagi anak usia dini menyasar balita dengan umur antara 0-6 tahun.
Setelah memenuhi syarat, ibu hamil bisa memastikan lagi statusnya dapat bansos PKH tahap 3 atau tidak dengan mengetik nama KTP di cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Pertama Kalinya Teleskop James Webb Temukan Karbon Dioksida di Atmosfer Planet Ekstrasurya
Cek status penerima bansos PKH tahap 3 diawali dengan menyiapkan KTP dan HP, lalu akses cekbansos.kemensos.go.id.
Berikutnya, pilih wilayah tempat tinggal penerima berupa provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan atau desa, dan kelurahan. Lalu ketik nama lengkap sesuai yang ada di KTP.
Selanjutnya, tulis ulang delapan huruf kode yang tersedia dalam kotak. Tekan reload jika huruf kode kurang jelas. Lalu dilanjut klik "Cari Data" yang bakal memunculkan sejumlah informasi.