Ketik Nama KTP di cekbansos.kemensos.go.id, Bansos PKH Tahap 3 Cair Rp750.000 untuk 2 Kategori Berikut

- 29 Agustus 2022, 15:49 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan dua kategori yang bisa mencairkan bansos PKH tahap 3 Rp750.000 dengan klik link cekbansos.kemensos.go.id.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan dua kategori yang bisa mencairkan bansos PKH tahap 3 Rp750.000 dengan klik link cekbansos.kemensos.go.id. /PIXABAY/@iqbalnuril.

Baca Juga: Wajib Vaksin Booster bagi Penumpang Kereta Api Antar Kota Akan Segera Diterapkan

Informasi yang muncul di link tersebut bakal memuat umur, nama penerima, jenis bansos, periode bansos, dan status bantuan sudah dicairkan atau belum.

Perlu diketahui, selain dua kategori yakni ibu hamil dan anak usia dini yang dapat bansos PKH tahap 3 senilai Rp750.000, ada beberapa kategori lain yang dipastikan bisa mendapat bantuan berupa uang tunai bulan ini.

Kategori tersebut yakni siswa SMP yang bakal dapat uang bantuan senilai Rp375.000 dan penyandang disabilitas bakal dapat PKH tahap 3 senilai Rp600.000.

Baca Juga: Anak Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja 2022? Simak Penjelasannya Berikut

Kemudian, kategori siswa SD bakal dapat Rp225.000 dan siswa SMA dengan nominal bansos Rp500.000 yang bisa dicairkan di lembaga penyalur Bank Himbara (Mandiri, BTN, BRI, dan BNI) atau agen yang ditunjuk Kemensos.

Namun penting diketahui bahwa ada syarat lain supaya semua kategori bansos PKH tahap 3 tersebut bisa mencairkan dana.

Adapun syarat penting tersebut, di antaranya KPM PKH wajib hadir di fasilitas kesehatan setempat, terutama bagi ibu hamil, balita, dan lansia.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PKH Ibu Hamil Tahap 3 2022 Online, Cairkan BLT Rp750.000 Usai Akses Situs Ini

Kategori bansos PKH tahap 3 tersebut juga harus rutin memeriksakan kesehatan, imunisasi, dan mendapat asupan gizi, serta timbang badan bagi anak usia dini dan anak prasekolah.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: cekbansos.kemensos.go.id PKH


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x