Namun untuk mendapat berbagai manfaat tersebut, pastikan anak balita dan ibu hamil tersebut sudah terdata di DTKS. Untuk mengetahuinya simak cara cek penerima PKH balita dan ibu hamil 2022 secara online berikut;
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop.
- Masukkan alamat domisili sesuai KK atau KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten hingga Desa.
- Tulis nama lengkap.
- Isi 8 kode huruf sesuai gambar yang tampil. Bila kurang jelas, dapatkan kode huruf baru dengan klik 'captcha'.
Baca Juga: NASA Luncurkan Megaroket SLS-Orion ke Bulan, Uji Ketahanan Panas
- Lalu klik 'Cari Data'.
Setelah itu akan muncul hasil pencarian dalam format Nama Penerima, Umur dan daftar jenis bantuan yang salah satunya adalah PKH.
Dengan adanya hasil pencarian itu, tandanya Anda sudah terdaftar sebagai penerima bansos PKH 2022 tahap 3 di DTKS dan sudah bisa mencairkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2: Hades, Kembalinya Breslin dan Pasukan Barunya ke Penjara Neraka Hades