Langkah-langkah yang dimaksud Ida, di antaranya penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU, termasuk regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU.
Selain itu, Kemnaker juga tengah berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU, serta Bank Himbara dan Pos Indonesia.
“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” imbuh Ida Fauziyah.***