e. Bansos PKH hanya akan disalurkan hingga kehamilan kedua.
Adapun, masyarakat yang ingin menerima bansos PKH balita bisa simak penjelasan berikut:
- Seorang balita yang masih berusia 0-6 tahun.
- BLT PKH hanya akan diberikan sampai anak kedua.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
- Sudah ditetapkan di DTKS Kemensos sebagai KPM.
Masyarakat hanya perlu mendatangi bank penyalur (BNI, BRI, BTN, dan Mandiri) untuk mencairkan BLT PKH ibu hamil/nifas 2022.***