4. Lalu unggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan KTP asli.
5. Setelah selesai, klik 'Buat Akun Baru'.
6. Jika registrasi akun sudah berhasil, maka pilih menu 'Daftar Usulan' di aplikasi Cek Bansos.
7. Lalu klik opsi 'Tambah Usulan'.
Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Big Mouth Episode 12 Sub Indo: Go Mi Ho dalam Situasi Berbahaya
8. Isi kembali data diri pengusul PKH balita 2022.
9. Unggah foto KTP dan foto rumah pengusul dengan tampak depan.
10. Setalah itu klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Data pengusul PKH balita 2022 nantinya akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kementerian dan Dinas terkait.