Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah pengusul memenuhi syarat sebagai penerima BLT balita 2022 atau tidak.
Apabila masyarakat mengalami kendala saat melakukan pendaftaran PKH balita secara online, maka bisa secara langsung daftar melalui RT/RW atau kelurahan/desa setempat sesuai domisili.
Setelah seluruh tahapan selesai dilakukan, maka langkah selanjutnya pengusul bisa mengecek secara berkala apakah lolos atau tidak menjadi penerima PKH balita 2022.
Baca Juga: Segera Login kemnaker.go.id untuk Cek Nama Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Cair Rp600.000
Pengecekan secara berkala ini bisa dilakukan secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
Adapun berikut cara untuk cek nama penerima PKH balita 2022 lewat link cekbansos.kemensos.go.id.
1. Masuk ke situs cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka? Berikut Estimasinya
2. Isi alamat seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data diri di KTP.
3. Masukkan juga nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.