- 22 Agustus-28 September: Mendaftarkan diri ke sekolah;
- 22 Agustus–28 September: Proses verifikasi calon penerima oleh sekolah;
- 29 Agustus–30 September: Pengumuman data calon penerima sementara oleh sekolah;
- 3–7 Oktober: Verifikasi berkas calon penerima yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan;
- 10–26 Oktober: Pendataan final penerima yang ditetapkan Dinas Pendidikan.
Namun demikian, pastikan calon pendaftar telah menyimak sejumlah syarat untuk mendapatkan BPMS 2022 Jakarta di bawah ini.
Baca Juga: BPNT September 2022 Cair di Tanggal Ini, Cek Jadwal dan Nama Penerima lewat Link Resmi Kemensos
Syarat Penerima
- Wajib berusia 6 hingga 21 tahun;
- Berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19;
- Harus terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah maupun madrasah swasta di DKI Jakarta;
- Tinggal dan berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP/NIK Jakarta.
Demikian informasi dan pembahasan mengenai cara daftar BPMS 2022 Jakarta beserta syarat-syaratnya.***