Selain itu, masyarakat yang masih terdaftar di Kemdikbud juga tidak bisa daftar Kartu Prakerja karena syarat penerima program ini yakni masyarakat yang sudah tidak menjalankan pendidikan formal.
Oleh karena itu, jika Anda terdaftar di Kemdikbud atau bansos Kemensos, dipastikan gagal lolos seleksi Kartu Prakerja.
2. Sudah ada 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja
Dalam satu KK hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja. Jika lebih, dipastikan gagal lolos seleksi.
3. Batas kuota
Pada setiap pendaftaran gelombang Kartu Prakerja memiliki batas kuota penerima yang dibagikan secara proporsional sesuai wilayah.
Jika Anda gagal lolos seleksi tanpa alasan yang jelas, bisa jadi dikarenakan batas kuota.
Lantas, bagaimana caranya bisa lolos daftar Kartu Prakerja?
Baca Juga: Polri Siapkan Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo, Dipimpin Pati Bintang Tiga