- Memiliki data yang padan di Dukcapil.
- Bukan anggota maupun berasal dari keluarga ASN, PNS, TNI atau Polri.
Lantas bagaimana cara daftar DTKS di Kelurahan? Sebelum daftar pastikan menyiapkan dua syarat yang diperlukan yakni KK dan KTP.
Baca Juga: One Piece 1059: Kurohige Mulai Lakukan Pergerakan, Boa Hancock Bentrok dengan Koby
Setelah menyiapkan kedua syarat tersebut, datang ke kantor Kelurahan sesuai domisili masing-masing untuk daftar DTKS.
Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
Setelah itu, hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.
Berita Acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
Baca Juga: Siapa Saja yang Dapat BLT BBM Rp600.000? Simak Penjelasan dan Cara Cek Nama Penerima di Link Berikut
Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh Operator Desa/Kecamatan.