Syarat Jadi Penerima BLT BBM 2022 untuk Dapat Bansos Rp600.000

- 8 September 2022, 08:55 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Robert Lens/Pexels

- Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.

- Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.

- Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM 2022 Online dari Kemensos Agar Dapat Bansos Rp600.000

- Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.

Jika syarat di atas sudah dipenuhi, silakan cek nama Anda di cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan nama Anda sudah ditetapkan sebagai penerima BLT BBM 2022 atau belum.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima, segera hubungi RT/RW atau pegawai kelurahan/desa setempat untuk informasi terkait penyaluran BLT BBM 2022.

BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 akan disalurkan lewat Kantor Pos atau melalui RT/RW maupun petugas kelurahan/desa sekitar.

Baca Juga: Jateng Siap Hapus Denda Pajak Kendaraan, Siapkan Berkas-berkasnya dari Sekarang

Sementara bagi masyarakat yang ingin menerima BLT BBM 2022 harus mendaftar jadi penerima bansos, pendaftaran bisa dilakukan secara online maupun langsung.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah