PR DEPOK - Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat Indonesia di tahun 2022 ini.
BLT BBM disalurkan kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk pengalihan subsidi BBM, dan mengurangi dampak penyesuaian harga.
BLT BBM ini disalurkan sebesar Rp600.000 untuk penerima manfaat (PM) dengan penyaluran sebanyak dua tahap, yakni sebesar Rp300.000 tiap sekali penyaluran.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT BBM September 2022, Muncul Data Ini Dipastikan Dapat Bansos Rp600.000
Penyaluran BLT BBM untuk tahap 1 dilakukan pada bulan September 2022 ini, dan saat ini telah cair. Lalu untuk tahap 2 pada bulan Desember 2022 mendatang.
Sesuai rencana, BLT BBM akan disalurkan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara itu, total anggaran untuk BLT BBM 2022 yang disalurkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp 12,4 triliun.
Baca Juga: Syarat hingga Cara Cek Penerima BLT BBM Rp600.000, Mulai Cair September 2022
Terdapat syarat untuk bisa menjadi penerima manfaat BLT BBM 2022, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Kemensos, sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).