2. Bukan ASN, PNS, anggota TNI, maupun Polri.
3. Calon penerima tergolong dalam keluarga miskin atau rentan.
4. Sudah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
5. Masyarakat yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan terdampak kenaikan BBM.
Baca Juga: BLT BBM Tahap 1 Sedang Cair, Simak Daftar Nama Masyarakat yang Berhak Dapat Uang Tunai Rp600.000
Selanjutnya, jika telah memenuhi syarat tersebut, maka masyarakat bisa cek dengan login di situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui nama penerima manfaat BLT BBM 2022.
Sementara itu, untuk penyaluran BLT BBM 2022 bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bisa dengan menghubungi RT/RW atau pegawai kelurahan atau desa setempat.
Adapun BLT BBM 2022 sebesar Rp600.000 bisa dicairkan melalui Kantor Pos atau melalui RT/RW maupun petugas kelurahan/desa sekitar.
Baca Juga: Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan Harga BBM Kembali Digelar di Jakarta, 8.350 Polisi Diterjunkan
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dan ingin menerima BLT BBM 2022 bisa mendaftar dengan melakukan pendaftaran secara online di aplikasi Cek Bansos.