PR DEPOK – Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) merupakan program yang ditunjukkan bagi peserta jaminan kesehatan BPJS Kesehatan.
Para penerima PBI JK ini akan mendapat bantuan Rp42.000 berupa iuran per bulannya, sehingga tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai atau fisik.
Peserta BPJS Kesehatan yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu membayar iuran nanti akan dibantu pemerintah melalui PBI JK.
Namun tak hanya itu saja, pemerintah bakal menyalurkan PBI JK ini kepada masyarakat atau peserta BPJS Kesehatan yang sudah memenuhi syarat.
Lantas apa saja syarat agar peserta BPJS Kesehatan bisa menjadi penerima PBI JK dari pemerintah ini?
Persyaratan
- Masyarakat yang tergolong fakir miskin;
- Peserta BPJS Kesehatan;
- Pemilik NIK KTP;
- Terdaftar di DTKS.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 2022, Terakhir Cair September untuk Daftar Masyarakat Berikut
Bagi masyarakat yang ingin jadi penerima PBI JK ini wajib daftarkan diri di DTKS, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut ini cara daftar di DTKS agar jadi penerima PBI JK dan dapatkan bantuan Rp42.000 berupa iuran BPJS Kesehatan.
Cara Pendaftaran DTKS
- Unduh aplikasi Cek Bansos;
- Klik "Buat Akun Baru" bagi yang belum memiliki akun;
- Siapkan KTP higga KK untuk pengisian formulir yang diminta;
- Apabila akun baru berhasil didaftarkan, tunggu konfirmasi dari pihak bansos, biasanya akan menghabiskan 1-2 hari;
- Notifikasi akun berhasil dibuat akan dikirim lewat email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Lalu klik tautan yang akan otomatis masuk ke web cek bansos.
- Selanjutnya pilih menu "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan";
- Isi kembali data diri pengusul;
- Lampirkan foto KTP dan foto rumah pengusul tampak depan;
- Pilih "Tambah Usulan".
Baca Juga: BLT BBM Cair Lewat Apa? Simak Cara Mencarikan Bansos Rp600.000 dan Syarat Dokumen yang Diperlukan
Tunggu proses seleksi terlebih dahulu dari pihak Kemensos, karena butuh memverifikasi data pengusul apakah layak jadi penerima atau tidak.
Demikian penjelasan mengenai cara dapatkan PBI JK sebesar Rp42.000 per bulan dengan daftar DTKS melalui aplikasi Cek Bansos.***