PR DEPOK - Sebagian Pekerja di berbagai sektor industri kini menantikan pencairan BSU 2022 dari pemerintah.
Sebagai informasi, penyaluran BSU 2022 oleh Kemnaker akan dilakukan secara bertahap kepada 16 juta per kerja.
Di bulan September, BSU 2022 hanya akan diberikan kepada kurang lebih 5 juta pekerja yang telah memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima.
Baca Juga: PKH Rp750.000 Cair Lagi September 2022, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Dikutip Pikiranrakyat-DepoK.Com dari Kemnaker, berikut syarat dan kriteria penerima BSU 2022.
- WNI dibuktikan dengan Kepemilikan NIK KTK
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
Baca Juga: Tes Kepribadian: Gaun yang Dipilih Bisa Mengungkap Rahasia Batin Anda
- Mempunyai gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau senilai dengan upah minimum di daerah masing-masing akan dapat BSU 2022.