Sementara itu, untuk pencairan BLT BBM dari Pemerintah bisa disalurkan melalui Kantor Pos terdekat, dengan domisili keluarga penerima manfaat.
Akan tetapi, untuk menjadi salah satu penerima BLT BBM tahap 1 dari Pemerintah, masyarakat harus terdaftar dalam DTKS Kemensos, yang bisa didaftarkan secara online atau secara langsung, melalui Dinsos (Dinas Sosial), Kecamatan/Kelurahan, RT/RW setempat.
Baca Juga: 39 Kasus Penebangan Pohon Ilegal Terjadi Sejak Tahun 2017 di DKI Jakarta, 44 Orang Menjadi Tersangka
Selain pendaftaran secara langsung, untuk pendaftaran secara online masyarakat tinggal mengunduh aplikasi 'Cek Bansos Kemensos' di Google Playstore, dan mengisi data diri yang diminta.
Setelah melakukan pendaftaran, masyarakat bisa melakukan cek nama penerima BLT BBM di situs cekbansos.kemensos.go.id seperti yang di bawah ini:
1. Siapkan HP yang terkoneksi internet.
2. Lalu buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair September 2022, Intip Cara Mudah Cek Nama Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id
3. Isi alamat Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai dengan data di KTP penerima Manfaat (PM).
4. Isi nama dari PM (Penerima Manfaat) bansos yang sesuai KTP penerima.