Baca Juga: Fisik dan Mental Jadi Hal Penting Saat Hadapi Arema FC, Kata Henhen Herdiana
- Login ke akun masing-masing atau klik 'Buat Akun Baru' bagi yang belum memiliki akun.
- Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.
- Isi alamat lengkap yang nantinya akan menjadi wilayah penerima manfaat, terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.
- Unggah dan lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
Baca Juga: Naik Takhta, Pangeran Charles Langgar Tradisi Pola Asuh Istana
Setelah akun dibuat, langkah selanjutnya adalah mengusulkan data diri ke DTKS Kemensos.
Cara mengusulkan data diri ke DTKS adalah dengan memilih menu 'Daftar Usulan' lalu pilih 'Tambah Usulan'.
Selanjutnya, isi kembali data diri yang diperlukan beserta jenis bansos yang ingin diterima.