PR DEPOK - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45 sebentar lagi akan dibuka. Peserta nantinya bisa mendaftarkan diri dengan login di situs www.prakerja.go.id dengan mengisi data yang diperlukan.
Peserta yang ingin lolos seleksi dalam Kartu Prakerja Gelombang 45 disarankan agar memperhatikan beberapa poin penting tentang Kartu Prakerja, serta perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada beberapa poin penting, dan syarat, serta ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 45, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari www.prakerja.go.id, antara lain:
Baca Juga: Insentif Kartu Prakerja Gelombang 44 Kapan Cair? Simak Jadwal dan Pencairannya Disini
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3 . Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Selanjutnya, hal lainnya yang perlu diperhatikan jika peserta ingin lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45 yaitu peserta harus memastikan bukan sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: Jadwal Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 45, Ini Estimasi Tanggalnya
Selain itu, peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.