PR DEPOK – Simak syarat untuk terima BSU 2022 yang dapat diambil mulai hari Senin mendatang.
Pemerintah melalui Kemnaker kembali mencairkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji pada bulan September 2022.
Terdapat syarat yang perlu dipenuhi untuk mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji di bulan September 2022.
Baca Juga: Inilah Daftar 20 Punggawa Persib Bandung yang Bertolak ke Markas Arema FC
Para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, akan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp600.000.
Mulai disalurkan Jumat, 9 September 2022, Kemnaker mengatakan jika proses pencairan tahap pertama BSU 2022 dapat diambil Senin mendatang.
“Insyaallah dana BSU Rp600.000 bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan bahwa tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” ujar Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kemnaker, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Pekerja atau buruh yang ingin mendapatkan dana BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.