Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk menerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Baca Juga: Info Loker: RSUI Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi hingga 15 September 2022
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.
- Penyaluran BSU dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.
Jika sudah memenuhi syarat di atas, saat penyaluran pekerja akan menerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000.
Baca Juga: BSU 2022 Dipastikan Cair 12 September bagi 4 Juta Pekerja yang Memiliki Rekening Bank Himbara
Para pekerja tersebut dipastikan sudah memiliki nomor rekening Bank Himbara agar bisa dicairkan BSU 2022.