Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 di bsu.kemnaker.go.id

- 11 September 2022, 10:18 WIB
Ilustrasi bansos PKH.
Ilustrasi bansos PKH. /Pixabay/EmAji

Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja untuk menerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.

- Calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Info Loker: RSUI Buka Lowongan Kerja untuk 5 Posisi hingga 15 September 2022

- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

- Memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota.

- Penyaluran BSU dilakukan secara nasional terkecuali kepada ASN, TNI, dan Polri.

Jika sudah memenuhi syarat di atas, saat penyaluran pekerja akan menerima BSU 2022 subsidi gaji Rp600.000.

Baca Juga: BSU 2022 Dipastikan Cair 12 September bagi 4 Juta Pekerja yang Memiliki Rekening Bank Himbara

Para pekerja tersebut dipastikan sudah memiliki nomor rekening Bank Himbara agar bisa dicairkan BSU 2022.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah