Klik bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022 Tahap 1 yang Cair 12 September 2022

- 12 September 2022, 11:20 WIB
Cek penerima BSU 2022.
Cek penerima BSU 2022. //Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id

PR DEPOK - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja dan buruh hari Senin, 12 September 2022.

Kemnaker menyampaikan pencairan BSU 2022 ini memang dilakukan bertahap, seperti di tahun-tahun sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan pihaknya telah memproses pencairan dana BSU 2022 dengan dana anggaran yang mencapai Rp 2,61 triliun bagi 4,36 juta orang pekerja atau buruh.

Baca Juga: 20 Pemain dan 2 Pelatih Anyar Bawa Kemenangan untuk Persib Atas Arema FC 2-1

"Dana tersebut telah diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN. Kemudian, disalurkan kepada penerima BSU tahap pertama," ujar Anwar melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Hari Minggu Tanggal 11 September 2022.

Adapun penyaluran BSU 2022 untuk para pekerja ini akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu antaranya BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.

Selain itu, program BSU 2022 juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM Akan Kembali Digelar di Jakarta, Berikut Ruas Jalan Lalin yang Dialihkan

Untuk mengetahui apakah terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022 pekerja/buruh dapat mengecek melalui:

1. HRD perusahaan

2. Website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id

3. Mendaftar pada website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id

Baca Juga: BSU 2022 Subsidi Gaji Rp600.000 Cair Hari Ini, Pastikan Penerima Memiliki Rekening Bank Himbara

Berikut cara cek penerima BSU 2022 dikutip dari laman resmi Kemnaker:

1. Buka situs bsu.kemnaker.go.id untuk login. Jika belum memiliki akun, maka klik Daftar.

2. Lengkapi data diri

3. Kemudian aktivasi akun dengan OTP.

Baca Juga: Google Doodle Tampilkan Mangkok Ayam Jago, Ini Sejarah dan Tujuannya

4. Login dengan akun yang didaftarkan

5. Selanjutnya, lengkapi profil (biodata diri, status pernikahan, foto profil, lokasi)

6.Cek notifikasi, apakah kamu penerima BSU atau tidak.

7. Jika Anda sebagai penerima BSU maka akan menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemnaker.

Baca Juga: Update Covid-19 Dunia Senin, 12 September 2022: Kasus Baru di Korea Selatan Kembali Naik Drastis

Berikut syarat penerima BSU, di antaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta, sedangkan untuk pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK yang lebih tinggi dari Rp 3,5 juta maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

Baca Juga: Fakta Unik dan Menarik Mangkuk Ayam Jago atau Rooster Bowl yang Jadi Google Doodle Hari Ini

4. Bukan PNS, TNI, dan Polri.

5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, serta bantuan produktif usaha mikro.

Selain itu, untuk mengetahui apakah dana BSU sudah dapat diambil atau belum, kamu dapat mengecek melalui laman kemnaker.go.id dengan cara membuka kotak pemberitahuan.

Jika bantuan sudah bisa diambil akan terlihat notifikasi yang menyatakan BSU telah disalurkan. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah