Syarat Terbaru untuk Mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 dari Kemnaker

- 13 September 2022, 12:51 WIB
Simak syarat terbaru mendapatkan BSU 2022 Rp600.000
Simak syarat terbaru mendapatkan BSU 2022 Rp600.000 /Pxhere/Mohamad Trilaksono.

1. Berkewajiban sebagai warga negara Indonesia, yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Pekerja atau buruh penerima upah.

3. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: RM BTS Rayakan Ulang Tahun, Miliki Keinginan Adakan Konser Kecil di Hongdae

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan.

5. Bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

6. Para pekerja atau buruh bukan sebagai penerima bansos lainnya seperti PKH, BPNT, BST, PBI, Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Hal tersebut menambahkan, Kemnaker saat ini sedang memadankan data melalui beberapa institusi, seperti Kemensos, Kemenkop, PMO Prakerja, dan BKN dan Kemenkeu, untuk meminimalisir tidak tepatnya sasaran BSU 2022.

Baca Juga: Link Ujian Bucin Docs Google Form Gratis 2022 yang Viral di TikTok, Ini Cara Main Tes Kebucinan Anda

Setelah memenuhi sejumlah persyaratan di atas, para pekerja atau buruh nantinya akan mendapatkan dana BSU 2022 senilai Rp600.000 yang masuk ke rekening bank Himbara seperti BTN, BNI, BRI, atau melalui kantor pos terdekat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah