PR DEPOK - Informasi mengenai syarat terbaru untuk mendapatkan BSU 2022 yang cair bulan September 2022 ini, serta penjelasan besaran dana yang diterima, bisa Anda simak dalam artikel ini.
Melalui media sosialnya, Kemnaker, baru-baru ini mengabarkan mulai menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 mulai September.
Berdasarkan keterangan Kemnaker, akan ada sekitar 16 juta para pekerja atau buruh yang akan mendapatkan dana BSU 2022 senilai Rp600.000 dengan sekali pencairan.
Baca Juga: Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapatkan BSU 2022 Rp600.000
Akan tetapi, untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, para pekerja atau buruh tentunya juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan, demi meminimalisir tidak tepat sasaran penyaluran BSU.
Selain itu, pada bulan September ini pemerintah juga masih menyalurkan beberapa program bansos, untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah lonjakan kenaikan bahan pokok saat ini.
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah 2022 dari Kemnaker, salah satu syaratnya adalah para pekerja atau buruh memiliki gaji di bawah atau setara dengan Rp3,5 juta per bulannya.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Cair ke Rekening
Sementara itu, persyaratan lainnya yang lebih lengkap bisa Anda simak berikut ini: