PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 saat ini sedang disalurkan kepada pekerja yang termasuk ke dalam daftar penerima.
Tahun ini, BSU 2022 disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kepada sebanyak 16 juta pekerja dari berbagai industri.
Untuk mengetahui daftar pekerja yang menerima dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 ini, bisa dengan akses situs bsu.kemnaker.go.id.
Situs bsu.kemnaker.go.id adalah situs resmi Kemenaker yang menyediakan beragam informasi terkait BSU, termasuk daftar pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut.
Baca Juga: Info Pencairan dan Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Lewat eform.bri.co.id
Namun, sebelum mengakses link Kemenaker itu, terdapat beberapa syarat yang terlebih dahulu harus dipenuhi oleh pekerja.
Pasalnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja jika ingin mendapatkan BSU 2022.
Berikut ini adalah syarat untuk menerima BSU tahun ini yang harus dipenuhi oleh para pekerja.
1. Merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI.