PR DEPOK – Apa saja syarat penerima BSU 2022 ? Demikian pertanyaan yang belakangan ini kerap beredar.
Masyarakat khususnya golongan pekerja memang perlu mengetahui syarat penerima BSU 2022 Tahap 1 yang sudah mulai disalurkan.
Dengan mengetahui syarat penerima BSU 2022, para pekerja bisa mendapatkan BLT subsidi gaji sebesar Rp600.000 di bulan September ini.
Dalam artikel ini juga akan diulas secara lengkap sejumlah syarat yang wajib penuhi pekerja agar jadi penerima BSU 2022 ini.
Baca Juga: Sudah Cair ke Rekening, Bagaimana dengan Pencairan BSU 2022 Rp600.000 Lewat Kantor Pos?
Pada Senin 12 September 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU 2022 bagi pekerja.
Setiap pekerja yang telah memenuhi syarat akan menerima BSU 2022 sebesar Rp600.000 untuk sekali pencairan.
Syarat Penerima BSU
Perlu diketahui, terdapat beberapa syarat bagi pekerja untuk menerima BSU 2022 dari Kemnaker.