Penerima Kartu Prakerja, PKH dan BPUM Tidak Bisa Dapat BSU 2022, Simak Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji

- 13 September 2022, 12:37 WIB
Ada beberapa penerima bansos yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022.
Ada beberapa penerima bansos yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022. /Dok Kemnaker

PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 Rp600.000, telah disalurkan pemerintah sejak kemarin, 12 September 2022.

BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dicairkan pemerintah dengan cara transfer ke pekerja pemilik rekening bank Himbara.

BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama BSU 2022 dicairkan kepada 5 juta pekerja. Sementara, sisanya, akan dicairkan pada tahap kedua.

Baca Juga: Cek Nama Aktif BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Dapatkan BSU 2022 Rp600.000

Sasaran BSU 2022 adalah 16 juta pekerja berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta.

Namun, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 tidak akan dicairkan kepada pekerja yang sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti PKH, Kartu Prakerja dan BPUM.

BSU 2022 juga tidak akan diberikan kepada pekerja yang kepesertaan BPJS Ketenagakeerjaannya tidak aktif meski mereka berpenghasilan Rp3,5 juta.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Sudah Cair ke Rekening

Aturan ini sudah ditetapkan dan tertuang dalam Permenaker Nomor 10 tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa BSU kepada Pekerja/Buruh.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x