Penerima Kartu Prakerja, PKH dan BPUM Tidak Bisa Dapat BSU 2022, Simak Syarat Mendapatkan BLT Subsidi Gaji

- 13 September 2022, 12:37 WIB
Ada beberapa penerima bansos yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022.
Ada beberapa penerima bansos yang tidak bisa mendapatkan BSU 2022. /Dok Kemnaker

Syarat mendapatkan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Berdasarkan Permenaker Nomor 10 tahun 2022:

1. Warga negara Indonesia (WNI).

2. Penerima BSU 2022 merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

Baca Juga: RM BTS Rayakan Ulang Tahun, Miliki Keinginan Adakan Konser Kecil di Hongdae

3. Berpenghasilan paling tinggi maksimal Rp3,5 juta.

4. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

5. Bukan tercatat sebagai PNS, anggota TNI dan Polri.

6. Tidak atau belum pernah mendapatkan bansos lain, seperti BLUM dan PKH.

Baca Juga: Pendaftaran Tamtama Polri 2022 Masih Dibuka, Simak Persyaratan dan Link Daftar secara Online

Cara cek status penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000’

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah