Kemenkop UKM menyebut bahwa anggaran BPUM hingga saat ini belum diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karena itu, mengenai jadwal pencairan BLT BPUM yang akan disalurkan kepada pelaku UMKM belum ada kepastian lebih lanjut.
Nantinya, pemerintah hanya akan menyalurkan dana BPUM kepada para pelaku UMKM yang memenuhi kriteria.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 45, Ini Bocoran Tanggalnya
Adapun kriteria penerima BLT BPUM yakni sebagai berikut:
- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP
- Harus memiliki usaha mikro yang terdaftar dibuktikan dengan kepemilikan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha tidak sedang menerima pembiayaan dari Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BBM 2022 Online Lewat HP Pakai Nama KTP
- Pelaku usaha bukan dari golongan ASN, TNI dan Polri serta bukan pegawai BUMN atau BUMD