PR DEPOK - Pemerintah kembali menyalurkan BPUM 2022 atau BLT UMKM kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Kemenkop UKM
BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000 hanya akan disalurkan kepada pelaku usaha pemilik KTP ini, segera cek nama penerima bantuan lewat laman eform.bri.co.id.
Sebelum cek nama penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM sebesar Rp600.000, ada baiknya pelaku usaha mengetahui syarat penerima bantuan.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Elemen Penting Kepribadian Anda dari Gambar Pertama yang Dilihat
Berikut syarat penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022, bantuan Rp600.000 hanya akan disalurkan kepada pemilik KTP berikut ini;
1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP
2. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
3. Bukan Aparatur Sipil Negara