PR DEPOK - Pencairan BPUM 2022 yang dikabarkan bakal digulirkan kembali oleh pemerintah masih terus ditunggu para pelaku usaha kecil.
Mengacu penyaluran BPUM tahun lalu, hanya pelaku usaha pemilik KTP tertentu yang bakal dapat BLT UMKM Rp600.000.
Pelaku usaha pemilik KTP yang dimaksud bisa login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022 agar bisa tahu apakah dirinya mendapat BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Pada penyaluran tahun lalu, lewat eform.bri.co.id pelaku usaha bisa melihat KTP mereka tercatat sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Sebelum pelaku usaha login eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022, pelaku usaha harus mendaftarkan usahanya terlebih dahulu ke oss.go.id.
Pelaku usaha bisa login ke situs oss.go.id menggunakan perangkat yang terkoneksi internet, baik HP maupun laptop.
Selanjutnya, segera klik pilihan 'Perizinan Berusaha', kemudian klik ' Perseorangan'. Lalu pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.
Jika sudah, segera lengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Berikutnya klik tombol simpan dan lanjutkan.