PR DEPOK - Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 siap cair kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Pemerintah telah menjanjikan bahwa BPUM 2022 akan disalurkan kepada pelaku usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Untuk cek daftar pelaku usaha yang mendapatkan BPUM 2022 sebesar Rp600.000 tersebut, pemilik UMKM bisa akses situs eform.bri.co.id.
Situs eform.bri.co.id tersebut merupakan situs yang akan menampilkan status dari pemilik UMKM, baik itu menerima BPUM atau tidak.
Baca Juga: Baru Lulus SMA Bisa Daftar Kartu Prakerja? Simak Penjelasan Ini Lengkap dengan Syaratnya
Namun, sebelum melakukan pengecekan tersebut, terdapat beberapa syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
Berikut ini syarat atau kriteria untuk menjadi penerima BPUM 2022 yang siap cair tahun ini kepada pelaku usaha mikro.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia.
2. Memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM yang disertai dengan lampiran.
Baca Juga: Mudah, Ini Cara Daftar BLT BBM 2022 Online, Cukup Input NIK KTP ke Sini Bansos Rp600.000 Cair