Para pelaku usaha mikro yang merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia ber-KTP sah dan belum pernah menerima dana BPUM.
Pelaku usaha mikro yang memiliki usaha dengan dibuktikan adanya surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000 Online Lewat eform.bri.co.id
Pelaku usaha yang bukan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Dia merupakan pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan bukan merupakan penerima BLTPKLWN dari pemerintah.
Setelah tahu dirinya terdaftar dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000, maka pelaku usaha pemilik KTP bisa mencairkan bantuan di bank penyalur yang sudah ditunjuk.***