PR DEPOK - Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) diperuntukan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu membayar iuran BPJS Kesehatan.
Maka dari itu melalui PBI JK ini, nantinya iuran perbulan BPJS Kesehatan masyarakat bakal ditanggung oleh pemerintah, termasuk pada September 2022 ini.
Perlu diingat, bantuan iuran dalam PBI JK ini tidak akan diberikan secara tunai kepada penerima, tetapi dibayarkan Kemenkes kepada BPJS Kesehatan.
Namun, tidak sembarang peserta BPJS Kesehatan yang akan mendapatkan bantuan ini. Pasalnya, hanya yang terdaftar di DTKS yang dibantu bayar iuran perbulannya.
Baca Juga: Cara Daftar BSU 2022 secara Online di bsu.kemnaker.go.id dan Cairkan BLT Rp600.000
Jadi pastikan terlebih dahulu bahwa sudah terdaftar di DTKS dan layak menjadi penerima PBI JK sebesar Rp42.000 ini.
Apabil sudah terdaftar di DTKS dan ingin memastikan mendapat PBI JK ini bisa mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima secara online.
Tata cara pengecekannya sama seperti bansos yang disalurkan Kemensos. Tapi bila ada yang mengetahuinya bisa menyimak pemaparan di bawah ini.
Cara Cek Penerima