Berdasarkan syarat pencairan BPUM 2021 lalu, penerima BLT UMKM harus membawa berkas berupa e-KTP, fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)/Surat Keterangan Usaha (SKU), dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah itu, akan ada penandatanganan soal pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM yang dilakukan oleh penerima BLT UMKM.
Setelah semua tahapan tersebut dilakukan, penerima BPUM akan mendapat bantua uang tunai sebesar Rp600.000 dari pemerintah.***