Cara Daftar BPUM 2022 dan Cek Penerima BLT UMKM Rp600.000 di eform.bri.co.id

- 15 September 2022, 09:02 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM.
Ilustrasi - BPUM 2022 segera cair Rp600 ribu ke pelaku usaha mikro, ini syarat dan cara daftar jadi penerima BLT UMKM dari Kemenkop dan UKM. /Pixabay/iqbalnuril

PR DEPOK – Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop dan UKM) Eddy Satriya menyatakan proses untuk penyaluran BPUM 2022 saat ini masih menunggu dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan.

BPUM 2022 akan dilanjutkan tahun ini dengan pengajuan anggaran sebesar Rp7,68 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha.

Nantinya, para pelaku usaha akan mendapatkan BLT UMKM senilai Rp600.000 yang disalurkan melalui program BPUM 2022 ini.

Baca Juga: Cara Buka Rekening BRI Online tuk Cairkan BSU 2022 RP600.000 dari Kemnaker, Tak Perlu Antre di Bank

Dia pun memastikan BPUM 2022 akan dilakukan dengan lebih ketat dalam hal pendataan agar penyaluran tepat sasaran.

Para pelaku usaha yang masih menunggu pencairan bantuan BPUM bisa cek penerima secara berkala pada eform.bri.co.id.

Namun, hingga saat ini belum ada kabar pasti kapan BPUM 2022 atau BLT UMKM akan segera disalurkan kepada pelaku usaha.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Bansos PBI JK 2022 Online Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Hal ini disebabkan karena pemerintah masih memperbaiki data dari penerima sebelumnya dan yang belum terdaftar. Sehingga manfaatnya benar-benar bisa dirasakan langsung oleh pelaku usaha mikro kecil.

Besaran bantuannya sendiri untuk rencana tahun ini adalah sebesar Rp600.000 per penerima yang memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) pemilik KTP

2. Pemilik usaha yang dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK

Baca Juga: Effendi Simbolon Minta Maaf, KSAD Dudung: TNI AD Punya Kehormatan dan Harga Diri

3. Tak sedang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

4. Bukan anggota keluarga TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN.

Jika syarat BLT UMKM atau Banpres 2022 tersebut sudah terpenuhi, pelaku usaha dapat mendaftar sebagai penerima BLT UMKM atau Banpres 2022.

Adapun dokumen yang harus di bawa adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima PKH 2022 Tahap 3 Online Lewat HP

1. Menyiapkan berkas berupa : NIK, KK, Alamat, jenis kelamin, tanggal lahir, bidang usaha, nomor telepon, NIB dan SKU

2. Berkas tersebut dibawa ke Kantor Dinas atau Badan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah tingkat Kabupaten atau Kota

Pendaftaran BPUM dapat dilakukan melalui kantor dinas terkait, sedangkan untuk mendaftarkan usaha agar menerima Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bisa dilakukan secara online melalui link oss.go.id.

Baca Juga: Terinspirasi dari Pembantaian Palestina, Marvel Perkenalkan Pahlawan Israel Bernama 'Sabra' hingga Tuai Kritik

Untuk memastikan apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau BPUM 2022, silahkan login eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah di bawah ini.

1. Kunjungi laman https://eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

3. Klik proses inquiry. Jika sudah masuk, nantinya kamu akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

Baca Juga: Timnas Indonesia U-20 Menang 4-0 vs Timor Leste, Hokky Caraka Cetak Hattrick

4. Jika sudah terdaftar sebagai penerima, penerima bisa langsung mendatangi kantor BRI untuk mencairkan BLT UMKM.

5. Apabila semua tahapan sudah dilakukan, sistem eform.bri.co.id bakal menampilkan status apakah pelaku usaha berhak menerima BPUM 2022 atau tidak.

Demikian pengumuman penyaluran dan cara cek status penerima BLT UMKM atau Banpres 2022 di eform.bri.co.id. Segera cek secara berkala.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x