- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan setidaknya hingga 30 Juli 2022.
Baca Juga: Cek Penerima BLT BBM dan BPNT 2022 Online Lewat Link Ini, Ada Bansos hingga Rp500.000 di Kantor Pos
- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro.
- Pekerja bergaji maksimum Rp3,5 juta per bulan, atau setara dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota (UMP/K) dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
"Misalkan teman-teman pekerja di DKI upah minimumnya Rp4,7 juta per bulan, maka mereka tetap menerima bantuan subsidi upah. Kemudian ini berlaku secara nasional, jadi beda dengan subsidi upah tahun 2021 yang berdasarkan wilayah yang diberlakukan PPKM Level 1," kata Ida Fauziah.***