Cek Penerima BSU Tahap 2 di BPJS Ketenagakerjaan, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Cair ke Pekerja Kategori Ini

- 17 September 2022, 21:40 WIB
Simak cara cek penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan kategori pekerja yang bisa dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Simak cara cek penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan kategori pekerja yang bisa dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000. /Dok BPJS Ketenagakerjaan.

PR DEPOK – Artikel ini akan mengulas cara cek penerima BSU lewat situs yang disiapkan BPJS Ketenagakerjaan, beserta kategori pekerja yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000 yang saat ini sedang cair.

Pasca Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyalurkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 bagi masyarakat, banyak yang mencari tahu kategori pekerja penerima bantuan ini dan cara cek penerima BSU.

Kemnaker dalam menyalurkan BSU, mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan selaku penyedia data pekerja calon penerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: Prakiraan Hujan di Wilayah Jabodetabek, Periode 18-23 September 2022

Data tersebut diolah oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan syarat dan kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp600.0000, sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022.

Selain menyiapkan data, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan situs yang bisa diakses pekerja untuk cek penerima BSU.

Adapun situs BPJS Ketenagakerjaan untuk cek penerima BSU, yaitu bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: Polres Sukabumi Tangani 121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Pelakunya Sudah Dijatuhi Hukuman

Simak cara cek penerima BSU lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini:

1. Buka situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Kemudian lihat bagian cek penerima BSU 2022

3. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP terbaru, dan email.

Baca Juga: BLT BBM 2022 Tahap 2 Kapan Cair, Ini Tanggal dan Kategori Masyarakat yang Berhak Dapatkan Bantuan Rp300.000

4. Klik 'lanjutkan' untuk melihat notifikasi status penerimaan BSU 2022.

Sejauh ini, Kemnaker telah menyalurkan BSU 2022 tahap 1 kepada 4.112.052 pekerja dari 4,3 juta orang yang ditargetkan.

"Dari tahap pertama ini, dari 4,3 juta yang lolos itu 4.112.052 pekerja dan sudah kami selesai salurkan pada hari Rabu 14 September 2022 yang lalu," kata Menaker Ida Fauziah dalam keterangan pers bersama Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 16 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Daisuke Sato Sumringah, Persib Bandung Menang di 3 Laga Terakhir Usai Awali BRI Liga 1 dengan Rintangan Berat

Sisanya akan disalurkan melalui Kantor Pos atau Bank Himbara setelah dibuatkan nomor rekening.

Kemnaker juga sudah menerima data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat, 16 September 2022.

"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Ida Fauziyah.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Mana yang Akan Dilakukan Pertama Kali? Jawabannya Ungkap Kepribadian Anda Sebenarnya

Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.

Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 2 dari Kemnaker, antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 16 Sub Indo di Disney Plus Tamat Malam Ini, Debat Park Chang Ho vs Choi Do Ha

- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.

- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Bansos PKH Cair September 2022, Simak Besaran dan Kategori Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Demikian cara cek penerima BSU melalui situs BPJS Ketenagakerjaan dan kategori pekerja yang bisa dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah