PR DEPOK – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi telah menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam kurun waktu 21 bulan terakhir.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Inspektur Polisi Satu, Bayu Sunarti pada Sabtu, 17 September 2022.
"Dari seratusan kasus yang kami tangani, mayoritas pelakunya sudah dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri dan beberapa masih dalam tahap persidangan serta pengembangan kasus," kata dia, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Login ke Link Ini untuk Dapatkan BPUM 2022, Pelaku Usaha UMKM Ini Berhak Cairkan Dana Rp600.000
Menurutnya, tindak kekerasan yang dilakukan kepada para perempuan dan anak tidak hanya penganiayaan, pemerkosaan, atau perbuatan cabul, melainkan juga kasus perdagangan orang.
Seperti kasus yang baru-baru ini terjadi, di mana pihaknya mengungkap kasus perdagangan orang di mana korbannya merupakan seorang wanita hamil dan dipaksa bekerja di Uni Emirat Arab.
Diungkapnya, kasus tersebut tidak menutup kemungkinan ada banyak korban wanita lainnya yang mengalami tindak kejahatan serupa.
Bayu meminta baik korban maupun keluarga jika menjadi korban kejahatan itu harus berani melapor agar pelakunya bisa ditangkap untuk mendapatkan hukuman sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.