Polres Sukabumi Tangani 121 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Mayoritas Pelakunya Sudah Dijatuhi Hukuman

- 17 September 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi kekerasan. Polres Sukabumi telah menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam medio waktu 21 bulan terakhir.
Ilustrasi kekerasan. Polres Sukabumi telah menangani 121 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam medio waktu 21 bulan terakhir. /Pixabay/stux.

"Kebanyakan pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan orang terdekat korban, baik itu masih keluarga, tetangga maupun rekanan," tuturnya.

"Maka dari itu peran keluarga dan lingkungan sangatlah penting untuk mencegah terjadinya kasus tersebut," kata dia menambahkan.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP, Ada Uang hingga Rp3 Juta untuk Anak Usia 0-6 Tahun

Ia menjelaskan dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terutama di lingkungan keluarga, para orang tua harus menanamkan kegiatan positif dan mengawasi aktivitas serta pergaulan anak-anaknya.

Beberapa kegiatan positif yang dapat dilakukan adalah memperkuat pendidikan agama, mempererat hubungan antara orangtua dan anak seperti meluangkan waktu untuk bertukar cerita, dan berani melapor jika mengetahui, melihat atau menjadi korban kekerasan.

Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi siap melayani siapapun khususnya perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, di mana pelapor bisa langsung datang ke Polres Sukabumi atau membuat pengaduan di nomor layanan (0266) 434105/110.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x