PR DEPOK – Salah satu program bantuan yang kembali dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2022 adalah BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Penyaluran BLT Subsidi Gaji ini dilakukan Kemnaker guna sebagai bantalan sosial atas pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Seperti diketahui bersama, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini sudah mulai disalurkan Kemnaker kepada para pekerja yang memenuhi syarat.
Lantas apa saja syarat-syaratnya agar para pekerja bisa mendapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dari Kemnaker ini?
Baca Juga: Login ke Link Ini untuk Dapatkan BPUM 2022, Pelaku Usaha UMKM Ini Berhak Cairkan Dana Rp600.000
Persyaratan
- Bergaji di bawah Rp3,5 juta;
- WNI pemilik KTP;
- Bukan anggota PNS, TNI, atau ASN;
- Bukan penerima bansos lain dari pemerintah;
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
Perlu diketahui, bahwa terdapat ciri-ciri yang bisa dilihat oleh pekerja apakah uang Rp600.000 sudah tersalurkan atau belum. Apa saja?
Ciri-ciri
- Akan muncul gambar 'centang hijau' bahwa sudah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN);
- Tersalurkan dan aktivasi rekening baru.
Sebagai informasi, rekening baru merupakan rekening yang dibuat karena pekerja tidak memiliki sebelumnya untuk pencairan BLT Subsidi Gaji.