2. Pilihlah menu Cek Data.
3. Isi atau masukan nomor KTP dengan benar.
Baca Juga: Sempat Dirawat karena Sakit, Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra Meninggal Dunia
4. Tunggulah hingga kode verifikasi muncul untuk melanjutkannya.
5. Jika sudah menerima kode verifikasi, maka masukkan kode tersebut dan lanjut dengan klik "proses inquiry".
6. Setelah selesai, nantinya akan muncul notifikasi berupa status, apakah pelaku usaha termasuk sebagai penerima BLT UMKM Rp600.000 atau tidak.
Nah itulah informasi terkait beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar pelaku usaha bisa dapat BPUM 2022 atau BLT UMKM Rp600.000.***