Penyaluran BSU 2022 akan disalurkan secara bertahap kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai penerima BLT Subsidi Gaji.
Syarat dan kriteria penerima BSU 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi pekerja.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Tahap 2 Siap Cair Pekan Ini, Segera Cek Daftar Penerima di Sini
Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji yang akan kembali disalurkan pemerintah.
1. WNI.
2. Pekerja atau buruh aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Baca Juga: Ini 5 Jenis UMKM yang akan Dapat BPUM 2022, Cair Rp600.000 kepada 6 Juta Orang Penerima
4. Bukan termasuk PNS, TNI, ataupun Polri.
5. Terakhir, belum menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah seperti Kartu Prakerja dan PKH.