PR DEPOK - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 tahap 2 untuk buruh atau pekerja akan segera dicairkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Bahkan saat ini pihak Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU 2022 sesuai Permenaker Nomor 10 tahun 2022.
Dana BSU 2022 ini dicairkan secara bertahap sesuai data yang diterima Kemnaker dari BPJSKetenagakerjaan. Dan, saat ini BSU 2022 sudah masuk pada tahap kedua.
Adapun informasi lebih lanjut mengenai BSU 2022, Anda dapat mengecek-nya melalui link bsu.kemnaker.go.id
Sebagai informasi, bahwa dana BSU 2022 sebesar Rp600.000 ini diberikan hanya 1 kali kepada pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
Sama seperti BSU tahap pertama, berikut ini syarat pekerja/buruh yang bisa mendapatkan dana BSU 2022, tahap kedua, yaitu:
Baca Juga: Link Nonton The Law Cafe Episode 5 Sub Indo di Viu, Spoiler: Kim Yu Ri Diancam Sosok Pria Misterius
1. Warga negara Indonesia (WNI).