Kemnaker pun menyatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan BSU tahap 2 kepada para pekerja dalam waktu dekat.
“Bersiap! BSU tahap 2 cair beberapa hari lagi,” tulis Kemnaker pada 18 September 2022.
Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 2, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Online Lewat HP Pakai KTP untuk Dapat Bantuan Rp300.000 dari Kemensos
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS)
- Bukan anggota TNI