BLT UMKM Rp600.000 dari Program BPUM 2022 akan Cair, Intip Syarat dan Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id

- 19 September 2022, 16:35 WIB
Situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022.
Situs eform.bri.co.id untuk cek penerima BPUM 2022. /Tangkap layar eform.bri.co.id

PR DEPOK - Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM 2022 melalui rekening penerima di BRI.

Adapun BPUM 2022 ini diperuntukan bagi para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agar mendapat BLT UMKM sebesar Rp600.000.

Bagi pelaku UMKM yang belum mengetahui cara mendapatkan BLT UMKM atau BPUM 2022 tersebut, berikut ini syarat-syaratnya:

Baca Juga: Kemenag Sedang Mempersiapkan Hukum Bagi Pelaku Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren

1. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya.

2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

3. Bukan PNS/PPPK maupun ASN.

4. Bukan anggota TNI atau Polri.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BPUM 2022 di Link eform.bri.co.id untuk Dapat Bantuan Rp600.000 yang Akan Segera Cair

5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.

6. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kemudian, jika persyaratan tersebut sudah terpenuhi dan Anda sudah terdaftar selaku penerima, lakukan pengecekan link e-form BRI, seperti berikut:

1. Kunjungi/ buka laman e-form BRI di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BPUM 2022 Online, Akses Link Ini Pelaku Usaha Bakal Dapat Uang Rp600.000

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.

3. Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar.

4. Kemudian klik Proses Inquiry.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Masih Cair September 2022, Login di cekbansos.kemensos.go.id Pakai HP tuk Cek Penerima

Selanjutnya layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM, apakah mendapatkan BPUM atau tidak.

Jika terdaftar sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM bisa mencairkan dana bantuan langsung datang ke BRI dengan membawa sejumlah dokumen, seperti buku tabungan, kartu ATM, KTP, dan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Demikian informasi mengenai BPUM 2022 untuk pelaku UKM/ UMKM agar mendapatkan BLT sebesar Rp600.000, dan semoga bermanfaat. ***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x