PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU tahap 2 dalam waktu dekat bakal dicairkan. Lalu, apa syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000?
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih melakukan verifikasi dan pengecekan data calon penerima BSU 2022 tahap 2.
Verifikasi dan pengecekan data ini diperlukan agar pencairan BSU 2022 tahap 2 tepat sasaran.
Baca Juga: Lady Gaga Nangis Berlinang Air Mata, Minta Maaf Konser di Miami Dihentikan: Kami...
Sebagai informasi, Kemnaker telah menyelesaikan pencairan BSU 2022 tahap 2 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 kepada 5,09 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Pencairan bantuan kompensasi pengalihan subsidi BBM ini dilakukan dalam dua tahap, di mana BSU 2022 tahap I disalurkan kepada 4,36 juta pekerja.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan diberikan satu kali.
Untuk mendapatkan BSU 2022 tahap 2, pekerja harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Proses Pencairan dan Cara Cek Nama Penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000