PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000, sudah dicairkan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pekan lalu.
BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000 diberikan kepada 16 juta pekerja dan dicairkan satu kali dan dilakukan dalam dua tahap dan
Tahap pertama BSU 2022 akan dicairkan kepada 4,36 juta pekerja dari 5,09 data calon penerima BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Pemuda di Madiun Dijerat Pasal UU ITE
Lantas, seperti apa proses pencairan BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji Rp600.000.
Sebelum mengetahui seperti apa proses pencairan BSU 2022, simak penjelasan berikut ini.
Seperti diketahui, pemerintah memberikan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 sebagai kompensasi pengalihan dan kenaikan harga BBM bersubsidi.
BSU 2022 ini diberikan kepada pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta. Selain itu, syarat lain mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600.000 ini adalah aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.