Cara Mencairkan BLT BBM Tahap 1, Login cekbansos.kemensos.go.id dan Bawa Dokumen Ini ke Kantor Pos

- 19 September 2022, 20:34 WIB
Inilah informasi proses cek penerima BLT BBM tahap 1 dengan login cekbansos.kemensos.go.id, lengkap cara mencairkan di Kantor Pos.
Inilah informasi proses cek penerima BLT BBM tahap 1 dengan login cekbansos.kemensos.go.id, lengkap cara mencairkan di Kantor Pos. /Dok. Humas Pemkab Lumajang.

PR DEPOK - Informasi terkait proses cek penerima BLT BBM tahap 1 dengan login cekbansos.kemensos.go.id, lengkap dengan cara mencairkan dana Rp300.000 di PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Namun sebelum mencairkan BLT BBM tahap 1, masyarakat harus lebih dulu melakukan cek penerima lewat situ cekbansos.kemensos.go.id.

Pengecekan BLT BBM tahap 1 dilakukan dengan login cekbansos.kemensos.go.id menggunakan KTP. Simak tata cara selengkapnya di bawah ini.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU 2022 Tahap 2, Segera Cek Nama Penerima di bsu.kemnaker.go.id

Tata Cara Cek Penerima BLT BBM

  1. Siapkan KTP, kemudian akses cekbansos.kemensos.go.id;
  2. Pilih alamat lengkap sesuai KTP di menu 'Wilayah PM';
  3. Isi nama lengkap sesuai KTP di menu 'Nama PM';
  4. Ketik ulang huruf kode yang muncul pada kotak;
  5. Pilih 'Cari Data'.

Setelah selesai lakukan cek penerima dan data-data yang dimasukkan muncul pada sistem cekbansos.kemensos.go.id, maka langkah selanjutnya adalah mencairkan BLT BBM tahap 1.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini agar Bisa Pilih Kategori dalam PKH Tahap 3 yang Dicairkan Kemensos

Sebagai informasi, BLT BBM tahap 1 dari Kemensos ini hanya bisa dicairkan melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.

Masyarakat wajib membawa dokumen-dokumen sebagai syarat pencairan seperti KTP, KK, surat undangan dari RT/RW, bukti valid sebagai penerima, hingga kartu vaksinasi Covid-19 lengkap.

Jika seluruh dokumen di atas sudah lengkap bisa segera datangi Kantor Pos dan mencairkan BLT BBM tahap 1 dengan cara berikut ini.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x